Standar Kompetensi Guru SD adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang agar mampu dan layak menjalankan tugas sebagai guru SD.
Landasan Pengembangan Kompetensi Guru SD
1. Apa yang Dimaksud dengan Kompetensi?
Kompetensi dapat disamakan dengan suatu tindakan cerdas dan bertanggung jawab yang ditunjukkan oleh seseorang sebagai bukti bahwa ia memang kompeten dalam bidang tersebut. Tindakan cerdas dan bertanggung jawab tersebut hanya dapat ditunjukkan oleh seseorang jika ia memiliki ilmu atau pengetahuan yang mantap, keterampilan yang memadai serta sikap yang memungkinkan ia menunjukkan tindakan tersebut secara cerdas
2. Proses Pengembangan Standar Kompetensi
standar kompetensi guru SD dikembangkan dengan mengacu kepada hal-hal berikut.
1) Ketetapan perundang-undangan yang terkait dengan guru SD, seperti UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2) Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) guru SD yaitu sebagai pengajar membimbing dan melatih peserta didik usia SD. Sesuai dengan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, guru SD adalah guru kelas yang bertugas mengajarkan lima mata pelajaran SD.
3) Berbagai asumsi landasan program, berupa pernyataan-pernyataan yang dianggap benar berdasarkan dugaan ahli, penelitian, dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Misalnya, peserta didik adalah makhluk Tuhan, makhluk sosial, dan makhluk individu yang diasumsikan mempunyai potensi yang dapat dikembangkan.
Profil Kompetensi Guru SD
Standar kompetensi guru SD terdapat dalam dua dokumen resmi, yaitu 1) Standar Kompetensi Guru Kelas SD-MI Lulusan S1 PGSD (SKGK-SD/MI) tahun 2006, dan 2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16/2007.
Dari dua dokumen tersebut dapat diidentifikasi Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI lulusan S1 PGSD yang terdiri dari 30 kompetensi yang merupakan integritas dari kompetensi yang terdapat dalam kedua dokumen tersebut dapat dikelompokkan menjadi 4 rumpun kompetensi, yaitu:
1. Pemahaman yang mendalam tentang peserta didik.
2. Penguasaan bidang studi yang mencakup disiplin ilmu dan bahan ajar dalam kurikulum SD.
3. Penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik.
4. Pengembangan profesional secara berkelanjutan.
Kompetensi tersebut dapat juga dipilih menjadi 4 kelompok kompetensi, yaitu:
1) Pedagogik,
2) Kepribadian,
3) Profesional, dan
4) Sosial
Indikator Penguasaan Kompetensi Guru SD
Penguasaan kompetensi harus diases dengan prosedur dan instrumen yang sesuai dengan hakikat kompetensi, penguasaan akademik yang merupakan kawasan kognitif dapat diases dengan tes, baik teks objektif maupun tes uraian. Keterampilan dapat diases melalui pengamatan untuk kerja, seperti berpidato, menunjukkan, keterampilan dasar mengajar.
Sedangkan sikap dan nilai harus diases melalui pengamatan dalam konteks otentik. Akhirnya, unjuk kerja profesional seperti kemampuan mengajar diases melalui pengamatan dengan menggunaakan instrumen seperti APKG.
Contoh-contoh indikator penguasaan kompetensi dapat dijadikan acuan oleh mahasiswa/ guru SD untuk menilai statusnya dalam penguasaan kompetensi tertentu.
Pengetahuan mengenai kompetensi, asesmen kompetensi, dan indikator dapat dimanfaatkan oleh para guru SD ketika melaksanakan tugas sebagai guru, khususnya ketika mengembangkan indikator keberhasilan dan melakukan asesmen penguasaan kompetensi.
0 Response to "Profil Kompetensi Guru Sekolah Dasar"
Post a Comment
Kritik dan sarannya dipersilahkan...! No pising, no spam, tidak singgung sara.... :)
"bagikan komentar berpahala, tidak berkomentar tidak berdosa."