PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH

A.     Fase Mekkah
Pada periode ini adalah lahirnya Islam, dan disinilah Rasulullah memulai. Dakwah selama 12 (dua belas) tahun, periode Mekkah ini. Nabi Muhammad hanya berfokus kepada aktivitas periode mekkah, merupakan periode revolusi awidah, untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Tuhan semesta. Disamping itu, beliau tetap berusaha mewaspadai orang-orang yang selalu berusaha rnenghalangi jalan dakwahnya, dengan situasi dan kondisi yang seperti ini maka periode ini belum ada timbal permasalahan-permasalahan yang menyangkut hukum dan pada periode ini tidak ada kesempatan alam membentuk
undang-undang. Pada periode ini hayan terdapat permasalahan seputar akhlaq, aqidah, dan proses perjalanan umat terdahulu.[1]
B.     Fase Madinah
Pada periode Madinah ini ialah sejak Rasulullah hijrah ke Madinah tahun 622 masehi, hingga ia meninggal dunia yakni sekitar 10 tahun lamanya. Pada periode ini Islam sudah kuaqt, kuantitas umat islam sudah banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan tersendiri, sehingga media-media dakwah berlangsung dengan damai. Perlu diketahui bahwa pada awal periode madinah ini mulailah muncul permaslahan-permasalahan  dibidang hukum, muamalah, baik dari segi persoalan ketatanegaraan hingga maslah kriminalitas, semua permasalahan ini membutuhkan ketetapan hukum, dan mulailah turun ayat-ayat al-Qur’an yang menerangkan hukum ke semua persoalan tersebut.[2]
C.     Sistem Sosial Kemasyarakatan
Umat islam bukan kelompok manusia yang perhatiannya hanya ditumpahkan untuk dapat hidup tidak peduli dengan cara apa saja, atau kelompok manusia yang menempuh jalan hidup tanpa arah asal dapat makanan, kenikmatan dan kesenangan.
Bukan, itu bukanlah umat Islam. Umat Islam atau kaum muslim adalah manusia-manusia yang mempunyai aqidah untuk mengatur hubungannya dengan Allah, menentukan pandangannya yang jelas tentang hidup, mengatur segi-segi khusus urusan untuk pribadinya dan menuntut hubungan mereka dengan alam diluar dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Beda sekali antara orang yang mengatakan kepada anda, "perhatikan dunia ini hanyalah tentang bagaimana aku bisa hidup, "dengan orang lain yang mengatakan kepada anda". Aku merasa belum memenuhi kewajiban hidupku dan belum merasa puas, selama aku belum memperoleh keridhoan Allah.
 Jika manusia mengingkari Tuhan-Nya dan hidup memenuhi bahwa nafsunya, bukanlah ia telah merosot hingga setaraf dengan hewan atau dengan setan terkutuk.
Sejak Rasulullah Saw tinggal rnenetap di Madinah, beliau sibuk mencurahkan perhatian untuk meletakkan dasar-dasar yang sangat diperlukan guna menegakkan tugas risalahnya yaitu :
  1. Memperkokoh hubungan umat Islam dengan Tuhan-Nya.
  2. Memperkokoh hubungan intern umat islam, yaitu antara sesama kaum muslimin.
  3. Mengatur hubungan antara umat islam dengan orang asing yang tidak seagama dengan kaum muslimin.[3]
D.    Sistem Ketatanegaraan
Sistem ketatanegaraan pada masa rasulullah berawal dari konstitusi. Konstitusi negara islam yang pertama ini telah meliputi segala pernyataan-pernyataan yang mempelopori tiap-tiap konstitusi yang kita sebutkan dia tas, baik bersifat proklamasi, deklarasi atau lainnya. Berdasarkan kenyataan-kenyataan di atas maka beberapa sarjana barat menamakannya “konstitusi” dan mengakuinya sebagai “konstitusi yang pertama di dunia.
  1. Dr. Muhammad Hamidullah mengarang suatu buku “The First Written Constitution of the Worl” (Konstitusi tertulis yang pertama di dunia, yang memuat kupasan mengenai piagam itu.
  2. Muhammad Marmaduke Pictal menerangkan dalam bukunya “The Meaning Of The Glosious Koran” (terjemahan kitab Qur’an agung).
  3. Dr. A. J. Esnsinck adalah orang yang ikut berjasa memberi pasal atas piagam itu di dalam karangannya “Muhammad en de sode te medina.”[4]
E.     Sistem Militer
Keunggulan militer Muahmmad atas musuhnya jelas ditunjukkan dalam perang Badar. Beliau tetap merahasiakan rencananya dan tidak mengungkapkan tujuannya sampai saat-saat terakhir. Musuh tidak mengetahui maksud Muhammad yang sebenarnya ditempatkan dalam keadaan yang sangat sulit. Mereka harus membagi pasukannya untuk mempertahankan kafilahnya, dan dengan demikian tentanranya terpecah dan tidak  bergabung bersama, bahkan setelah kafilah berlalu, karena mereka tidak punya waktu lagi. Sewaktu tentara mereka meninggalkan Mekkah untuk melindungi kafilah, banyak di antara pemimpin mereka yangh menolak bertempur setelah kafilah berlalu dengan selamat. Disamping itu sekutu mereka yang hanya tergabung dengan mereka untuk melindungi segera moral pihak Quraisy menurun secara drastis sebelum pertempuran dimulai. Mereka dengan setengah hati maju dan mendapatkan Muhammad tekh menduduki kedudukan yang sangat strategis di lembah.
Bukti lain tentang kebesaran Muahmmad sebagai seorang pimpinan militer adalah gerakan strategisnya dalam mengejar musuh kecuali kalau mereka berubah pikiran dan kembali ke medan perang. Musuh terlambat menyadari kesalahan mereka dan bermaksud kembali, tetapi ketika mereka mendengar Muhammad dan pasukannya mengikuti mereka, mereka langsung kembali ke Mekkah. [5]
Kalau kita membandingkan Muhammad dengan para pemimpin militer lainnya dalam sejarah kita, sejarah kita akan menemukan jauh di atas mereka, baik dalam perencanaan strategi perangnya maupun dalam pelaksanaan dan penyelesaian rencananya dengan efektif dan efisien.[6]
F.      Ekonomi dan Sumber Keuangan Negara
Sebelumnya masyarakat Arab belum mengenal sistem pendapatan dan pembelanjaan pemerintahan. Nabi Muhamamd merupakan orang pertama yang memperkenalkan sistem ini di wilayah Arabia. Beliau mendirikan lembaga kekayaan masyarakat di Madinah. Terdapat lima sumber utama pendapatan negara Islam, yaitu Zakat, Jizyah, Kharaj, Ghanimah dan al-Fay.[7]
  1. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim atas harta kekayaan yang berupa binatang ternak, buah-buahan dan biji-bijian atau hasil pertanian, emas dan perak.
  2. Jizyah adalah pajak yang dipungut dari non – Muslim sebagai sebagai biaya pengganti atas Jaminan keamanan jiwa dan harta mereka.
  3.  Kharaj yaitu pajak yang dipungut dari non-Muslim atas pemilikan tanah.
  4. Ghanimah adalah hasil rampasan perang. Seperlima hasil rampasan perang menjadi harta negara sedangkan empat perlima dibagikan kepada pasukan Muslim yang turut berperang.
  5. Al-Fay adalah tanah-tanah yang berada di wilayah negeri yang ditaklukkan pasukan Muslim lalu menjadi harta milik negara.
KEKSIMPULAN
Peradaban islam pada masa rasulullah Saw periode Mekkah ini Nabi Muhammad hanya berfokus kepada aktivitas periode Mekkah merupakan periode revolusi awidah. Untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Tuhan semesta alam sedangkan pada periode madinah ini Islam sudah kuat, kuantitas umat Islam sudah banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan tersendiri, sehingga media-media dan dakwah berlangsung dengan damai.

REFERENCES


[1] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2001) hlm. 8 – 9
[2] Munh’uin A., Sejarah Fiqh Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 1995), hlm. 22 – 25
[3] Muhammad al-Gazali, Fiqhus – Sirah. (Bandung: Al-Ma’arif, 1996) hlm. 156 – 157
[4] H. Zainal Abidin Ahmad. Program Nabi Muhammad Saw, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973)  hlm. 72 - 74
[5] Aflazir Rahman, Nabi Muhammad Sebagai Seorang Pemimpin Militer. (Jakarta: Radar Jaya Offset, 1991) hlm. 317 – 318
[6] Ibid., hlm. 323
[7] Dr. Erawadi, “Sejarah dan Peradaban Islam,” (Padangsidimpuan: STAIN Padangsidimpuan, 2009) hlm. 18

0 Response to "PERADABAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH"

Post a Comment

Kritik dan sarannya dipersilahkan...! No pising, no spam, tidak singgung sara.... :)
"bagikan komentar berpahala, tidak berkomentar tidak berdosa."

Lisensi Creative Commons