Kedudukan Pendidikan Islam dalam System Pendidikan Nasional

UU No 20 tahun 2003 merupakan puncak dari usaha mengintegrasikan Pendidikan Islam ke dalam Pendidikan Nasional. Lantas yang ditanyakan adalah bagaimana kedudukan pendidikan Islam dalam system pendidikan nasional. Maka mari kita simak yang berikut ini.
Apabila dicermati tujuan rumusan pendidikan nasional (pasal 3), maka kita akan melihat kompetensi yang diinginkan dari proses pendidikan nasional tersebut mengikuti perkembangannya potensi peserta didik menjadi orang yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, berkreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Logo Kementerian Agama RI
Dari pemaparan formulasi tujuan pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional terlihat secara jelas bahwa kompetensi  yang diinginkan  oleh pendidik Islam juga menjadi kompetensi tujuan pendidikan nasional. Sekaligus, pendidikan nasional memayungi plaksanaan pendidikan Islam di Indonensia. 
Pendidikan Islam dan pendidikan nasional harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan iman, taqwa, akhlak mulia, kecerdasan, keterampilan serta aspek humaniora lainnya. Namun, kita juga perlu melihat sedikitnya tiga dimensi pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional antara lain yaitu:
  1. Dimensi Kegiatan
    Artinya pendidikan diselenggarakan sebagai upaya internalisasi nilai-nilai Islam. Konsekuensi dari pemaknaan ini adalah bahwa pendidikan Islamtidak terbatas pada institusi formal, seperti pesantren, sekolah atau madrasah saja melainkan lebih luas dari itu pendidikan Islam mencakup kegiatan diluar kelembagaan termasuk yang bersifat fisik atau material, mental atau spiritual. Dalam artian dari kegiatan itulah akan didapati kegiatan menanamkan nilai nilai Islam yang tereduksi melalui proses pendidikan Islam
  2. Dimensi Kelembagaan
    Disini pendidikan Islam dimaknai sebagai tempat atau lembaga yang melaksanakan proses pendidikan Islam yang mendasarkan programnya atas pandangan dan nilai-nilai Islam. Hal ini mengukuhkan keberadaan pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 pasal 30 Pendidikan Islam Sebagai Lembaga dalam UU SISDIKNAS dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan (2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya (3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaya, samena dan bentuk lain yang sejenis.
  3. Dimensi Materi Pelajaran
    Bahwa kurikulum sebagai perangkat pembelajaran disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonensia dengan memperhatikan: (1) Peningkatan iman dan takwa (2) Peningkatan akhlak mulia (3) Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik (4) Keragaman potensi daerah dan lingkungan (5) Tuntutan pembangunan daaerah dan lingkungan (6) Tuntutan dunia kerja (7) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni (8) Agama (9) Dinamika perkembangan global (10) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
    Dengan demikian jelaslah bahwa keberadaan pendidikan agama, dalam hal ini penulis fokuskan pada pendidikan Islam mempunyai tempat yang signifikan dalam sistem pendidikan nasional.
  4. Dimensi Pemikiran
    Bahwa pendidikan Islam diartikan sebagai paradigma teoritik yang disampaikan berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam. Adapun hakikat nilai-nilai Islami yang terkandung dalam Undang-undang Sistem Pendidikan nasional No.20 tahun 2003 adalah nilai yang membawa pada kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh mahluk (sesuai dengan konsep Rahmatan Lil‘alamiin), demokratis, egalitarian dan humanis.
Dengan demikian terdapat benang merah bahwa pendidikan Islam di Indonensia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan nasional.
____________________
1] Haidar Putra Daulay,. Pendidikan Islam: Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonensia. Jakarta: Prenada Media. 2004
2] Pendidikan Islam dalam sistem pendidikan id.shvoong.com/social-sciences/education

0 Response to "Kedudukan Pendidikan Islam dalam System Pendidikan Nasional"

Post a Comment

Kritik dan sarannya dipersilahkan...! No pising, no spam, tidak singgung sara.... :)
"bagikan komentar berpahala, tidak berkomentar tidak berdosa."

Lisensi Creative Commons