Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang sedang melakukan suatu pekerjaan. Dalam artikel ini akan dibahas tentang Pengertian Tenaga Kerja, Jenis, Sistem Upah, Pengagguran, dan Upaya Mengatasi Mengangguran.
A. Pengertian Ketenagakerjaan
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dikatakan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dari pengertian ini, dapatlah dipahami bahwa ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan / buruh, baik menyangkut hal-hal yang ada sebelum masa kerja (preemployment) selama masakerja (during employment), maupn sesudah masa kerja. Hal-hal yang berkaitan dengan masa sebelum bekerja antara lain adalah pemagangan dan kewajiban mengumumkan lowongan kerja. Hal-hal yang berkaitan dengan masa selama masa bekerja antara lain perlindungan kerja, upah jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, serta pengawasan kerja. Hal-hal yang keterkaitan dengan masa sesudah masa kerja antara lain pesangon dan pensiun/ jaminan hari tua.
Tampak bahwa pembicaraan tentang ketenagakerjaan tidak terlepas dari masalah kesempatan kerja, tenaga kerja, dan angkatan kerja jampir semua negara di dunia ini termasuk Indonesia tidak mempu menyatakan lapangan kerja yang cukup untuk menampung angkatan kerja. Kurangnya lapangan pekerjaan merupakan masalah yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh, alasannya bekerja atau tidak bekerja seseorang berhubungan langsung dengan kesempatan orang mencari nafkah. Dengan bekerja seseorang mendapat penghasilan untuk membiayai hidup dan keluarganya.
Sebelum membahas kesempata kerja, tenaga kerja, dan angkatan kerja, ada baiknya terlebih dahulu kita membahas tentang jumlah penduduk. Jumlah penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah negara. Penduduk suatu negara dapat dibagi dalam dua kelompok, yakni kelompok penduduk usia kerja (tenaga kerja) dan kelompok penduduk bukan usia kerja. Penduduk usia kerja (tenaga kerja) adalah penduduk yang berumur 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, penduduk usia kerja (tenaga kerja) adalah penduduk yang berumur 15 hingga 64 tahun. Pada zaman Belanda, yang disebut penduduk usia kerja adalah mereka yang berumur 10 hingga 65 tahun. Namun dewasa ini usia kerja tersebut telah diubah menjadi mereka yang berumur 15 tahun keatas sejak diberlakukannya wajib belajar 9 tahun pada tahun 1995.
Penduduk bukan usia kerja adalah penduduk yang berumur 0 hingga 14 tahun negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan untuk negara-negara maju penduduk bukan usia kerja adalah mereka yang berumur 0 hingga 14 tahun dan mereka yang berumur 64 tahun ke atas.
Tenaga kerja dapat pula kita bagi dalam dua kelompok, yakni kelompok angkatan kerja dan kelompok bukan angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun ke atas), baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja, kelompok ini bisa disebut sebagai kelompok usia produktif. Namun, tidak semua angkata kerja dalam suatu negara mendapat kesempatan bekerja, mereka inilah yang disebut pengagguran. Pengaggur adalah penduduk yang tidak bekerja, sedangkan mencari pekerjaan, atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru. Perhatikan peraga berikut.
Komposisi Penduduk dan Tenaga Kerja
Komposisi Penduduk dan Tenaga Kerja |
Penduduk usia kerja (tenaga kerja) ada yang menjadi angkatan kerja tetapi ada juga bukan angkatan kerja. Angkatan kerja ada yang bekerja, tetapi ada pula yang mengaggur. Di anatara penduduk yang bukan angkatan kerja, ada yang sekolah, mengurus rumah tangga, dan penerima pendapatan. Penduduk bekerja dibagi bua, yaitu setengah menganggur dan bekerja penuh. Penduduk setengah menganggur tidak kentara. Penduduk yang setengah mengagnggur kentara dibedakan atas penduuk berproduktivitas rendah dan penghasilan rendah.
Kesempatan kerja adalah terjadinya lapangan kerja bagi angkatan yang membutuhkan pekerjaan. Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam pasal 27 yat 2 UUD 1945 yang berbunyi: “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” Dari bunyi pasal 27 ayat 2 UUD 1945 itu, jelas bahwa pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas penciptaan lapangan kerja bagi setiap warga negara karena penciptaan lapangan kerja berhubungan dengan peningkatan pendapatan perkapita sekaligus pendapatan nasional.
Jumlah penduduk Indonesia merupakan keempat terbesar di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Laju pertumbuhan penduduk Indonesia rata-rata 1.49%, sehingga berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 237.641.326 orang (data BPS). Sejalan dengan pertumbuhan penduduk tersebut, jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja juga meningkat. Pada tahun 2004. Jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja juga meningkat. Pada tahun 2004 jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 103.97 juta orang. Angkatan ini naik menjadi 116.53 juta orang pada bulan Agustus (data BPS), dengan demikian dapat kita katakan semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula jumlah angkatan kerja.
Angkatan kerja ini membutuhkan lapangan pekerjaan. Namun, umumnya baik di negara berkembang maupun maju, laju pertumbuhan penduduk (termasuk angakatan kerjanya) lebih besar dari pada laju petumbuhan lapangan kerja. Oleh karena itu, dari sekian banyak angkatan kerja tersebut, sebagian tidak bekerja atau menganggur. Dengan demiian, kesempatan kerja dan pengangguran berhubungan erat dengan terjadinya lapangan kerja bagi masyarakat. Semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di suatu negara, semakin besar pula kesempatan kesempatan kerja bagi penduduk usia produktif, sehingga semakin kecil tingkat pengangguran. Sebaliknya semakin sedikit lapangan pekerjaan disuatu negara, semakin kecil pula kesempatan bagi penduduk usia produktif, sehigga semakin tinggi tingkat pengangguran.
Jumlah lapangan kerja sangat tergantung pada besarnya tabungan nasional yang diinvestasikan. Sementara, tabungan nasional (tabungan swasta atau tabungan pemerintah) sangat bergantung pada pendapatan nasional. Pendapatan nasional yang tinggi memungkinkan pembentukan modal yang lebih besar melalui tabungan. Tabungan tersebut memungkinkan terjadinya pembentukan investasi yang mengakibatkan perluasan dan penciptaan usaha. Hal ini berarti terbuka kesempatan kerja yang lebih besar bagi angkatan kerja.
Tingkat partisipasi angkatan kerja.
Dalam analisis ekonomi kota perlu mengetahui derajat partisipasi angkatan kerja dengan penduduk usia kerja. Sebagian penduduk usia kerja menjadi ibu rumah tangga, penduduk yang masuk sekolah, atau kerja menjadi ibu rumah tangga, penduduk yang masuk sekolah atau penerimaan pendapatan yang d iolongkan ke dalam penduduk bukan angkatan kerja. Untuk mengetahui perbandingan antara angkatan kerja dan penduduk usia kerja (tingkat partisipasi angkatan kerja) digunakan rumus berikut.
Sedangkan untuk mengetahui ketergantungan atau dependency Ratio (DR), digunakan rumus berikut.
Semakin tinggi dependency ratio, semakin besat tanggungan penduduk produktif.
B. Jenis-Jenis Tenaga Kerja
Tenaga kerja dapat dibagi dalam beberapa jenis. Berdasarkan jenis kegiatannya, tenaga kerja dapat dibedakan sebagai berikut.
- Tenaga kerja rohaniah (nonfisik). Tenaga kerja rohaniah merupakan tenaga kerja yang dalam pekerjaannya lebih banyak menggunakan proses pemikiran, ggasam, ide, dasebagainya. Contoh tenaga rohaniah, adalah direktur, konsultan, dan manejer.
- Tenaga kerja Jasmaniah (fisik). Tenaga kerja jasmaniah adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaannya menggunakan tenaga fisik. Contoh tenaga jasmaniah adalah pekerja bangunan, sopir angkutan umum, dan penyapu jalan.
- Tenaga kerja terdidik. Tenaga kerja terdidik merupakan tenaga kerja yang mendapatnkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang melalui sekolah atau pendidikan. Baik pendidikan formal maupun non-formal. Contohnya tenaga kerja terdidik adalah pengacara, insinyur, sarjana ekonomi, dokter.
- Tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih merupakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian dari tenaga kerja terlatih ini umumnya tidak memerlukanpendidikan karena yang dioperlukan adalah latihan dan melakukan pekerjaan berulang-ulang sampai bisa dan menguasainya. Conto dari tenaga kerja terlatih adalah supir, tukang masak, montir, dan pelukis.
- Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih merupakan tenaga kerja yang hanya bekerja mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu dan tukang becak.
C. Masalah Tenaga Kerja
Indonesia memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Namun, melimpahnya sumber daya menusia tersebut dapat menjadi permasalahn dalam pembangunan ekonomi terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Berikut sejumlah masalah ketenagakerjaan yang terdapat di Indonesia:
1. Tingkat pengaguran yang tinggi
Pengagguran dapat didefenisikan sebagai orang yang masuk dalam angkatan kerja namun belum mendapat pekerjaan maupun sedang mencari pekerjaan. Angkatan kerja sendiri didefenisikan sebagai penduduk yang telah memasuki usia kerja (15 – 64 tahun) baik yang sudah memiliki pekerjaan, sedangkan mencari pekerjaan, dan belum memperoleh pekerjaan pada bulan Agustus tahun 2015, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa angka pengaguran di Indonesia mencapai 7.56 juta orang dari total angkatankerja sebesar 122.38 juta orang.
2. Jumlah angakatan kerja yang tinggi
Badan kependudukan dan keluarga berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2013 memperkirakan jumlah penduduk Indonesia berjumlah 240 juta jiwa. Dengan demikian, Indonesia merupakansalah satu negara yang jumlah penduduknya terbanyak di Dunia. Sehubungan dengan hal ini, semakin tinggi jumlah penduduk, semakin tinggi pula angkatan kerjanya. Maka, apabila tidak tersedia lapangan kerja yang memadai, pengangguran akan bertambah sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat menurun.
3. Tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah
Data badan pusat statistik (BPS) pada Februari 2014 memberikan data bahwa pekerja pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) ke bawah masuk mendominasi, yaitu sekitar 55.3 juta orang (46.8%), diikuti pendidikan SMP sebanyak 21.1 juta orang (17.82%), adapun pekerja dengan pendidikan diploma sekitar 3.1 juta orang (2.65%) dan pekerja dengan pendidikan sarjana hanya sebesar 8.8 juta orang (7.49%) rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja membatasi macam pekerjaan yang dapat dilakukan sehingga persaingan semakin ketat dan sulit.
4. Penyebaran angkatan kerja yang tidak merata
Sebaai negara kepulauan, Indonesia memiliki kurang lebih 17.000 pulan. Namun, kepadatan pednuduk di Indonesia tidak merata sekitar 60% penduduk Indonesia terpusat di Pulau Jawa. Hal itu menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tidak merata. Selain itu penyebaran angkatan kerja juga tidak merata, terlebih mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan terfokus pada daerah dengan kepadatan penduduk tinggi.
5. Perlindungan kesejahteraan tenaga kerja yang belum maksimal.
Perlindungan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari standar upah yang belum memenuhi kebutuhan masyarakat, kondisi tempat kerja yang buruk, dan lketidakadilan dalam dunia kerja. Maka, kesejahteraan dan motivasi tenaga kerja akan menurun. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi kesejahteraan tenaga kerja adalah tingkat ekonomi masyakarat, stabilitas politik serta iklim investasi yang akan memengaruhi terciptanya lapangan kerja baru, dan pasar global yang akan mempertajam persaingan tenaga kerja.
Pemerintah memiliki peranan dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah ketenagakerjaan antara lain melalui cara berikut:
- Menyusun dan megnawasi pelaksanaan berbagai peraturan ketenagakerjaan, seperti UU No. 21 tahun 1999 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.
- Meningkatkan kesempatan kerja dalam negeri, seperti mengadakan transmigrasi dan penciptaan wirausaha baru.
- Mengembangkan kesempatan kerja luar negeri, seperti penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI)
- Perlindungan tenaga kerja, seperti mensosialisasikan standar pengupahan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia
- Membina hubungan industrial dalam negeri dan internasional, seperti pembangunan hubungan yang harmonis dengan cara mengembangkan serikat pekerjaan dan pengusaha.
D. Upaya Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja
Kita tentu saja perlu berusaha untuk menciptakan iklim yang mendukung perluasan lapangan kerja, meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Salah satu langkah awalnya adalah meningkatkan mutu tenaga kerja.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kecenderungan dunia usaha saat ini adalah menerima tenaga kerja yang siap pakai, ini bererti sebelum memasuki dunia kerja, seorang tenaga kerja harus sudah memiliki sejumlah “nilai lebih” berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu. Sementara itu, masih banyak tenaga kerja tersebut belum siap pakai. Untuk itu, perlu ada usaha menignkatkan mutu tenaga kerja dari pihak pemerintah, swasta (perusahaan), dan individu.
1. Pemerintah
Upaya pemerintah untuk menikmati mutu tenaga kerja antara lain dengan mendirikan berbagai pusat latihan kerja. Upaya ini bertujuan untuk melatih orang menjadi manusia terampil, berinisiatif, dan kreatif. Usaha ini dissertai pula dengan usaha peningkatan mutu sekolah kejuruan, penciptaan kondisi yang kondusif bagi penanam modal, transmigrasi, dan keluarga berencana.
2. Pihak Swasta atau Perusahaan
Langkah yang dapat dimabil oleh pihak swasta untuk ikut serta dalam upaya meningkatkan mutu tenaga kerja adalah bekerja sama dengan sekolah atau kampus. Kerja sama dengan melakukan oleh pihak swasta dengan sekolah atau kampus adalah menyediakan kesempatan bagi para siswa dan mahasiswa untuk kerja praktik atau magang di perusahaan yang bersangkutan. Program magang ini akan memberi pemahaman secara lebih baik pada calon tenaga kerja mengenai dunia kerja sesungguhnya dengan demikian, padara calon tenaga kerja tersebut dapat mempersiapkan dirinya dengan berbagai kemampuan dan keterampilan yang memang dibutuhkan oleh dunia usaha.
3. Individu
Beberapa langkah yang harus diambil oleh setiap individu dalam meningkatkan mutu dirinya adalah sebagai berikut.
- Membekali diri dengan berbagai hal yang menghendaki oleh perusahaan. Dalam mencari kerja, seseorang harus membekali diri dengan berbagai keterampilan dan pengetahuan yang disyaratkan oleh perusahaan secara umum, seperti keterampilan komputer, bahasa inggris, dan keahlian khusus sesuai pekerjaan yang ditawarkan.
- Menanamkan jiwa wirausaha. Bekerja bukan hanya berarti bergabung dengan suatu instansi atau perusahaan. Bila belum atau tidak bekerja pada instansi atau perusahaan, seseorang bisa bekerja secara mandiri dengan berwirausaha, seperti beternak ayam, budidaya anggrek atau berdagang. Setiap individu harus bisa mengembangkan kemampuan atau bakatnya untuk mengenali peluang, seperti produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkan, dan mengatur pemodalan operasinya.
E. Sistem Upah
Upah yang berlaku di Indonesia beragam. Ada upah harian, upah mingguan, dan ada upah gaji bulanan. Namun, sistem pembayaran upah tergantung pada kondisi permintaan dan penawaran tenaga kerja, hubungan pemberi kerja dan penerima kerja, serta upah minimum.
1. Permintaan dan Penawan Tenaga Kerja
Secara umum, tingkat upah bisa dianalisis dengan hukum penawaran dan permintaan tenaga kerja. Jika penawaran lebih besar dan pada permintaannya, tingkat upah cenderung turun. Begitu pula sebaliknya, ceteris paribus. Di Indonesia, sejumlah pencari kerja begitu banya. Dalam hal ini kita katakan bahwa penceri kerja adalah orang yang menawarkan jasa untuk bekerja, sedangkan pemberi kerja adalah pihak yang meminta jasa dan pencari kerja.
Karena penawaran tenaga kerja begitu besar, sedangkan permintaan akan pencari jasa pencari kerja jauh lebih rendah dibandingkan penawarannya, maka tingkat upah pun menjadi turun. Para pencari kerja rela menerima upah lebih kecil asalkan mereka dapat bekerja. Sebaliknya, jika permintaan akan pencari kerja lebih besar daripada penawaran tenaga kerja, tingkat upah cenderung tinggi. Kondisi seperti ini banyak terjadi di negara-negara maju dengan jumlah penduduk yang rendah seperti negara Jerman dan Inggris.
2. Kesepakatan Pemberi Kerja dan Penerima Kerja
Permintaan dan penawaran kerja bertemu pada saat wawancara seleksi kerja. Dalam wawancara ini, pemberi kerja dan pencari kerja lazimnya melakukan tawar menawar tentang jam kerja dan upahnya. Pada umumnya pekerja di Indonesia memiliki posisi tawar yang rendah dalam kesepakatan tentang upah dan jam kerja. Bahkan ada di antaranya yang bersedia menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi.
Akan tetapi, tentu saja adakalanya pencari kerja memiliki posisi tawar yang tinggi dan mendapatkan tingkat upah yang tinggi. Hal ini terkait dengan sumber daya unik yang mereka miliki. Dalam ilmu ekonomi, kita telah mengenal konsep kelangkaan. Semakin langka suatu sumber daya, semakin tinggi nilainya. Jadi jika seseorang memiliki keahlian atau ilmu yang jarang dimiliki oleh orang lain, maka orang tersebut bisa menawar dan mendapatkan tingkat upah yang tinggi.
3. Upah minimum
Sebelum tahun 2000, Indonesia menganut sistem pengupahan berdasarkan kawasan (regional). Artinya, untuk kawasan yang berbeda, upah minimum yang harus diterima oleh pekerja juga berbeda. Ini berdasarkan pada perbedaan biaya hidup pekerja di setiap daerah. Akan tetapi, penentuan upah berdasarkan kawasan ini masih dirasakan belum cukup untuk mewakili angka biaya hidup di setiap daerah. Untuk itu pemerintah melakukan perubahan peraturan tentang upah minimum.
Dengan penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/ kota diatur oleh dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, maka pemberlakuan Upah Minimum Regional (UMR) berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota. Dengan adanya peraturan baru ini, provinsi-provinsi di Indonesia mulai menyesuaikan upah minimum regional di daerah mereka.
Pajak penghasilan yang berhubungan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota diatur oleh pemerintah melalui PP No. 5 Tahun 2003 mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Akibatnya, pekerja tersebut dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilannya, sehingga mungkin mengurangi kesejahteraan pekerja yang bersangkutan.
Daftar lengkap upah minimum provinsi yang berlaku di Indonesia pada tahun 2016 dapat ilmu lihat gambar 3.2. perlu kamu ketahui, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral. Upah minimum sektoral diberlakukan atas dasar adanya perbedaan tingkat keahlian dan risiko pekerjaan pada berbagai sektor pekerjaan. Meskipun ada pada provinsi atau Kabupaten/Kota yang sama.
Sedangkan tindak lanjut pemberlakuan etonomi daerah, pemerintah memberlakukan upah minimum provinsi (UMP). Dari tabel, terlihat bahwa UMP tertinggi berlaku di DKI Jakarta (RP. 3.100.000,00,-) dan rendah berlaku di Yogyakarta (1.235.700,00,-)
F. Pengangguran
1. Tingkat Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, orang yang sedang mencari kerjaan, atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru. Sedangkan tingkat pengaguran adalah perbandingan antara jumlah pengagguran dan angkatan kerja dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam bentuk persentase.
Jika peningkatan jumlah angkatan kerja disuatu negara tidak diimbangi dengan peningkatan daya serap lapangan kerja, tingkar pengagguran di negara tersebut tinggi. Sebaliknya, jika peningkatan jumlah angkatan kerja diimbangi dengan peningkatan daya serap lapangan kerjanya, tingkat pengagurannya rendah.
Di Indonesia, berdasarkan tingkat pendidikan, jumlah pengagguran didominasi oleh lulusan SLTA ke bawah (SLTA, SLTP, SD di bawah SD). Pada bulan Agustus tahun 2014, jumlah pengaggur SLTA ke bawah mencapai 90% dari jumlah pengagguran sebesar 7.244.905 orang.
2. Jenis Pengangguran dan Penyebabnya
Pengangguran dapat dikelompokkan menurut faktor penyebab terjadinya dan menurut lama waktu kerjanya.
a. Jenis Pengangguran Menurut Faktor Penyebab Terjadinya
Berdasarkan faktor penyebab terjadinya, Penganguran dapat dibagi menjadi Pengangguran Konjungtur (siklis), Struktural, Friksional, dan Musiman.
1) Pengangguran konjungtur/ siklis (cyclical unemployment) adalah pengangguran yang berkaitan dengan turunnya kegiatan perekonomian suatu negara. pada masa kegaiatan ekonomi mengalami kemunduran, daya beli masyarakat menurun. akibatnya, barang menumpuk di gudang. perusahaan industri mengurangi kapasitas produksi dan mungkin juga menghentikan kegiatan produksinnya karena barang - barang tidak laku di pasar. oleh karean itu, kapasitas produksi di kurangi, atau bahkan produksi dihentikan. Pihak lain, pertambahan penduduk tetap berlangsung dan menghasilkan angkatan kerja baru. dengan demikian, tenaga kerja banyak yang tidak dapat bekerja. pada masa resesi, tingkat pengangguran siklis akan semakin meningkat karena dua faktor berikut :
- jumlah orang yang kehilangan pekerjaan terus meningkat.
- dibutuhkan waktu yang lama lagi untuk mendapatkan perkerjaan
2) Pengangguran Struktural adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan struktur atau perubahan komposisi perekonomian. perubahan struktur tersebut memerlukan keterampilan baru agar dapat menyesuaikan diri dengan keadaan baru. sebagai contoh, adanya peralihan perekonomian dari sektor pertanian ke sektor industri. peralihan tenaga kerja dari sektor pertanian menjadi tenaga kerja di sektor industri membutuhkan penyesuaian, sehingga tenaga kerja yang berasal dari sektor pertanian harus lebih dahulu di didik.
Pengangguran struktural juga dapat terjadikan karena penggunaan alat yang semakin canggih. banyak aktivitas yang pada awalnya di kerjakan oleh banyak tenaga kerja, namun dengan ada peralatan canggih bisa di selesaikan hanya oleh sedikit atau di sektor pertanian mengakibatkan sebagaian buruh tani menganggur.
3) Pengangguran Friksional adalah pengangguran yang terjadi karena kesulitan temporer dalam mempertemukan pemberi kerja dan pelamar kerja. kesulitan - kesulitan temporer ini antara lain adalah waktu yang di perlukan dalam proses pelamaran dan seleksi oleh pemberi kerja. umumnya pemberi kerja selalu mengharapkan kualitas yang tinggi dari calon pencari kerja sehingga membutuhkan waktu menentukan dalam menentukan pilihan. di sisi lain, pelamat biasanya menginginkan perkerjaan yang dapat memberikan fasilitas terbaik. pelamar juga membutuhkan waktu untuk memutuskan pilihan.
Pengangguran friksional juga terjadi karena faktor jarak dan kurangnya informasi. pelamar tidak mengetahui dimana ada lowongan dan pengusaha juga tidak mengetahui dimana ada tersedia tenaga kerja yang memenuhi syarat. secara umum, pengangguran friksional tidak dapat dihindari. namun, waktu pengangguran dapat dipersingkat dengan penyediaan informasi kerja yang lengkap.
Pengangguran friksional terdapat pada perekonomia yang mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh (full employment). Perekonomian dianggap mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh apabila pengagguran melebihi 4%.
4) Pengangguran Musiman adalah pengangguran yang terjadi karena pergantian musim. ada waktu yang tak terpakai karena tidak ada pekerjaan dari musim yang satu ke musim lainnya. Contoh nya, di sektor pertanian, umumnya setelah habis panen sampai musim tanam, petani tidak ada perkerjaan. dalam keadaan ini, petani tersebut adalah pengangguran musiman.
b. Jenis pengangguran menurut lama waktu kerja
Berdasarkan lama waktu kerja, pengagguran dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu pengagguran terbuka, setengah menganggur, dan pengangguran terselubung.
1) Pengangguran terbuka (open unemployment) Adalah situasi dimana orang sama sekali tidak bekerja dan berusaha mencari pekerjaan. Pengangguran terbuka bisa disebabkan karena lapangan kerja yang tidak tersedia, ketidakcocokan antara kesempatan kerja dengan latar belakang pendidikan, dan tidak mau bekerja.
Untuk menghitung berapa besar tingkat pengangguran terbuka, dapat dilakukan dengan rumus berikut:
2) Setengah menganggur (under employment) adalah situasi dimana orang bekerja, tapi tenaganya kurang termanfaatkan diukur dari curahan jam kerja, produktifitas kerja, dan penghasilan yang diperoleh. Misalnya, orang yang berkerja sebagai tenaga kerja lepas (freelance) dimana dia tidak ada kepastian pekerjaan pada waktu tertentu.
Untuk menghitung berapa besar tingkat setengah menggur, dapat dilakukan dengan rumus berikut:
3) Pengangguran terselubung (disquised unemployment), terjadi karena tenaga kerja tidak bekerja secara optimal. Kondisi ini disebabkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan bakat dan kemampuannya. Dampak ketidakcocokan akan berpengaruh pada produktifitas kerja dan pengahasilan yang rendah. Misalnya, seorang lulusan D3 keperawatan bekerja sebagai sekretariatan dengan baik, sehingga menghambat proses kerja yang ada.
Pengangguran terselubung juga dapat terjadi karena terlalu banyaknya tenaga kerja yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan melebihi batas optimalnya. Misalnya, sebuah perusahaan memperkerjakan 10 karyawan dengan menangani pemasaran. Padahal, hanya dengan memperkerjakan 7 karyawan, tugas tersebut dapat ditangani dengan baik.
c. Dampak pengangguran terhadap pembangunan nasional
Pengangguran merupakan masalah pokok dalam suatu masyarakat modern. Jika tingkat pengangguran tinggi, sumber daya menjadi terbuang percuma dan tingkat pendapatan masyarakat akan merosot. Situasi ini menimbulkan kelesuan ekonomi yang berpengaruh pula pada emosi masyarakat dan kehidupan keluarga sehari-hari.
Pengangguran berdampak besar terhadap pembangunan nasional. Dampak pengangguran terhadap pembangunan nasional dapat dilihat melalui hubungan antara pengangguran dan indikator-indikator berikut.
1) Pendapatan nasional dan pendapatan perkapita
Upah merupakan salah satu komponen dalam perhitungan pendapatan nasional. Apabila tingkat pengangguran semakin tinggi maka nilai komponen upah akan semakin kecil. Dengan demikian nilai pendapatan nasional pun akan semakin kecil.
Pendapatan perkapita adalah pendapatan nasional bagi jumlah penduduk. Oleh karena itu, nilai pendapatan nasional yang semakin kecil akibat pengangguran akan menurunkan nilai pendapatan perkapita.
2) Penerimaan negara
Salah satu sumber penerimaan negara adalah pajak, khususnya pajak penghasilan. Pajak penghasilan diwajibkan bagi orang-orang yang memiliki pekerjaan. Apabila tingkat pengangguran meningkat, maka jumlah orang yang akan membayar pajak penghasilan berkurang akibatnya penerimaan negara pun berkurang.
3) Beban psikologis
Semakin lama seseorang menganggur, semakin besar beban psikologis yang harus ditanggung. Secara psikologis, orang yang menganggur punya perasaan tertekan, sehingga berpengaruh terhadap prilakunya dalam kehidupan sehari-hari.
Dampak psikologis ini mempunyai efek domino dimana secara sosial, seorang menganggur akan merasa minder karena status sosial yang tidak atau belum jelas.
4) Biaya sosial
Dengan semakin besarnya jumlah penganggur semakin besar pula biaya sosial yang harus dikeluarkan. Biaya sosial itu mencakup biaya atas peningkatan tugas-tugas medis, biaya keamanan, dan biaya proses peradilan sebagai akibat meningkatnya tindak kejahatan dan kriminalitas
3. Cara-Cara Mengatasi Pengangguran
Sebelumnya, telah dijelaskan berbagai damp[ak negatif dari pengagguran bagi seseorang, masyarakat, dan negara. Untuk mengatasi beberapa dampak tersebut, perlu ada upaya terpadu dalam bidang kesempatan kerja.
a. Cara Mengatasi Pengagguran Siklis
Pengangguran siklis adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena resesi. Penurunan kegiatan perekonomian umumnya dimulai dengan melemahnya permintaan akan barang. Akibat penurunan permintaan, produksi barang juga akan berkurang. Dampak pengurangan produksi adalah terjadinya penurunan investasi. Jika keadaan ini berlangsung lama, maka perusahaan akan mengurangi pekerja dengan jalan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menghentikan usahanya sama sekali.
Untuk mengatasi pengangguran siklis diperlukan beberapa langkah-langkah antara lain peningkatan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat dapat meningkat apabila mereka mendapat tambahan penghasilan. Pemerintah harus membuka proyek yang bersifat umum, seperti membangun jalan, jembatan, irigasi, dan kegiatan lainnya. Cara lai adalah dengan mengarahkan permintaan masyarakat untuk membeli barang dan jasa, serta memperluas pasar barang dan jasa. Pasar yang sudah ada harus terus dipertahankan. Namun, diusahakan membuka peluang lain dalam rangka memasuki pasar yang baru. Misalnya, dengan membuka pasar baru di luar negeri yang dapat menambah permintaan.
b. Cara Mengatasi Pengagguran Struktural
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan perubahan struktur ekonomi, misalnya dari ekonomi yang bersifat agraris bergeser ke ekonomi industri. Pergeseran ini lebih menitikberatkan penyesuaian karakter dan budaya pekerja sektor industri. Untuk mengatasi pengangguran struktural diperlukan berbagai langkah seperti pengadaan pendidikan dan pelatihan sebagai persiapan untuk berkarier pada pekerjaan yang baru, memindahkan tenaga kerja dari tempat yang tidak membutuhkan ke tempat yang membutuhkan, meningkatkan mobilitas tenaga kerja dan modal yang ada, dan mendirikan industri padat karya, sehingga mampu menanggung tenaga kerja yang menganggur.
c. Cara Mengatasi Pengagguran Friksional
Pada dasarnya, pengangguran friksional tidak dapat dihilangkan sama sekali dan hanya dapat dikurangi. Cara mengatasi pengangguran friksional adalah mengusahakan informasi yang lengkap tentang permintaan dan penawaran tenaga kerja, sehingga proses pelamaran, seleksi, dan pengambilan keputusan menerima atau tidak berlangsung lebih cepat. Cara lain adalah menyusun rencana penggunaan tenaga kerja sebaik mungkin.
d. Cara Mengatasi Pengagguran Musiman
Pengangguran musiman adalah pengangguran yang terjadi pada musim-musim tertentu, seperti petani yang menganggur setelah musim tanam. Pengangguran seperti ini dapat diatasi dengan pemberian informasi yang jelas tentang adanya lowongan kerja pada bidang lain dan melatih seseorang agar memiliki keterampilan untuk dapat bekerja pada "masa menunggu" musim tertentu
0 Response to "Ketenagakerjaan: Pengertian, Jenis, Upah, Pengangguran"
Post a Comment
Kritik dan sarannya dipersilahkan...! No pising, no spam, tidak singgung sara.... :)
"bagikan komentar berpahala, tidak berkomentar tidak berdosa."